BLOGGER TEMPLATES Funny Pictures

Kamis, 26 Mei 2011

MOTIVASI TUGAS

1. Menumbuhkan Motivasi Tugas ialah dengan:
a. Memberikan tugas-tugas yang dipertimbangkan dapat diselesaikan oleh siswa dalam waktu yang cukup lama, tapi tidak terlalu lama bagi mereka, dan guru mendampingi mereka sesering dan selama mungkin untuk permulaannya.
b. Menyiapkan siswa untuk benar-benar matang mengerjakan tugas-tugas yang akan diberikan. Oleh karena itu tugas-tugas yang merupakan persyaratan harus diusahakan untuk dimengerti dipahami oleh siswa dengan sempurna, sebelum ia diberi tugas lanjutan. Siswa harus diberi penjelasan tentang persyaratan setiap tugas yang akan diberikan sehingga siswa mempunyai kesiapan dalam mengerjakan tugas tersebut.
c. Meyakinkan siswa bahwa jika mereka melakukan usaha-usaha yang baik, maka mereka memperoleh kemajuan yang baik pula.
d. Memberikan pujian atau penghargaan jika siswa menunjukkan peningkatan usaha dan prestasi. Namun yang sangat kita hargai adalah usaha mereka. Kalau mereka berusaha lebih baik, tetapi kalau belum berhasil janganlah mengurangi penghargaan dari guru.


2. Meningkatkan Motivasi Tugas
Dalam memberikan pujian atau penghargaan untuk meningkatkan motivasi tugas Borphy (1981) dalam buku motivasi dalam belajar, mengemukakan cara-cara yang efektif sebagai berikut:
a. Pujian atau penghargaan itu hendaklah diberikan kepada sitiap anak yang menempatkan usaha-usaha yang meningkatkan dalam menyelesaikan tugas jangan memberikan pujian atau penghargaan secara acak (random) atau kapan guru teringat.
b. Pujian dan penghargaan yang diberikan oleh guru hendaklah diberikan kepada prestasi usaha yang amat hebat, bukan untuk sekedar reaksi-reaksi yang bersifat positif secara umumnya.
c. Pujian dan penghargaan yang diberikan oleh guru hendaklah spontan, bermacam-macam bentuknya dan menunjukkan keyakinan guru atas keberhasilan siswa. Dengan demikian memberikan kesan kepada siswa bahwa guru memberikan perhatian penuh terhadap prestasi yang telah diperolehnya. Bukan pujian atau penghargaan yang sama secara rutin yang akan memberikan kesan kepada siswa bahwa hal itu hanya sekedar syarat dan kurangnya perhatian guru terhadap prestasi yang dicapai siswa.
d. Pujian dan penghargaan hendaklah diberikan untuk siswa yang menunjukkan peningkatan usah yang memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan bukan usaha sekedar berprestasi saja.
e. Pujian dan penghargaan dengan memberi tahu prestasi yang telah diperoleh oleh siswa, baik prestasi dengan pertambahan usaha, maupun prestasi dalam belajar. Hendaklah diberi tahu secara rinci aspek-aspek yang menunjukkan kemajuan siswa , misalnya dalam penggunaan waktu, ketekunan, kerapihan, dan konsentrasi dalam menyelesaikan tugas.
f. Pujian dan penghargaan hendakalah mengembangkan orientasi terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas dan orientasi berpikir bagaimana untuk menyelesaikan tugas. Pujian dan penghargaan hendaklah tidak menjadikan siswa berorientasi membandingkan diri dengan orang lain atau menyaingi orang lain.
g. Penghargaan diberikan dengan mempergunakan kebrhasilan yang telah dicapai sebelumnya untuk menjelaskan keberhasilan yang dicapai sekarang. Kita menunjukkan bahwa karena usaha-usahanya yang berhasil sebelumnyalah yang mendukung keberhasilannya sekarang ini. Dengan demikian diharapkan akan timbul kepercayaan bahwa usaha itu perlu dilakukan terus-menerus.
h. Pujian dan pengharagaan hendakya untuk usaha-usaha siswa dalam menyelesaikan tugas-tugas yang sukar (berdasarkan kondisi siswa yang bersangkutan). Harus diperhitungkan oleh guru bahwa usaha anak memang optimal untuk menyelesaikan tugas tersebut.
i. Pujian dan penghargaan hendaklah melambangkan kesuksesan usaha dan kemampuan siswa sediri. Bukan hanya karena kesuksesan akibat kemampuan siswa sediri. Bukan hanya karena kesuksesan akibat kemampuan siswa saja; tetapi yang paling penting karena usahanya, sehingga ada kesan di dalam diri siswa jika ia melakukan usaha-usaha keras seperti itu maka keberhasilan yang sama akan diraih.
j. Pujian dan penghargaan yang diberikan hendaklah menjadikan perhatian siswa terpusat kepada kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan tugas. Bukan menjadikan siswa berperasaan bahwa guru sebagai yang berkuasa maka ia dapat mengelabuhi mereka dengan memberikan pujian atau penghargaan.
k. Pujian dan penghargaan hendaklah mengmbangkan apresiasi terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugas, bukan mengalihkan perhatian kepada hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas. Misalnya, merasa disayangi atau diistimewakan oleh guru.

Minggu, 15 Mei 2011

berbagi ilmu

Tugas Guru BK dan Pengawas BK
Posted on 15 November 2009 by AKHMAD SUDRAJAT

A. Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Tugas Guru BK/Konselor

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.

Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:

1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Jenis layanan adalah sebagai berikut:

1. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
2. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
3. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
4. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
5. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
6. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
7. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
9. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:

1. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
2. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
3. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
5. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta

B. Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling

Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:

1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
2. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3. Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.

a. Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling

* Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
* Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
* Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.

b. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian

* Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
* Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
* Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.

c. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan

* Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
* Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
* Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

d. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.

* Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
* Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
* Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara­-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.

Sumber:

Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan